in

Mengenal JKP BPJS yang Akan Meringankan Beban Pekerja

Bagikan Artikel Ini

BPJS kembali mengeluarkan programnya untuk masyarakat, kali ini disebut dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat dengan JKP. Dimana, setiap pekerja akan mendapatkan jaminan berupa tunjangan uang tunai, pelatihan, hingga informasi mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan.

Semua itu sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 154 A, Setiap pengusaha punya kewajiban mendaftarkan semua karyawannya dalam program tersebut. Dengan begini, buruh tidak perlu takut lagi, bila kehilangan pekerjaan karena, berbagai masalah.

Mereka akan secara efektif mendapatkan informasi mengenai lapangan pekerjaan sehingga, kesempatan untuk menganggur lebih sedikit. Hal ini pula yang menjadi upaya pemerintah untuk menekan laju kemiskinan yang diperkirakan naik kembali.

Kriteria utama dari fasilitas ini adalah korban pemutusan hubungan kerja karena, kebijakan dari perusahaan. Tetapi, bila Anda mengundurkan diri sendiri dengan alasan apapun, maka jaminan itu tidak berlaku.

Ada poin penting harus diperhatikan, dimana para peserta wajib membayar iuran selama 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan. Dengan catatan dalam pembayaran, minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut.

Syarat dan cara mendaftar JKP BPJS

Dalam UU Cipta Kerja ini juga sudah dijelaskan bagaimana syarat lengkap agar para pekerja bisa mendapatkan jaminan ini. Menurut PP nomor 37 tahun 2021, syarat mutlak utama adalah WNI, selanjutnya sebagai berikut

  • Saat mendaftar usianya belum mencapai 54 tahun.
  • Pekerja dengan skala usaha menengah hingga besar, wajib mengikuti 4 program yaitu JKK, JHT, JK, dan JP
  • Pekerja dengan skala usaha kecil minimal mengikuti 3 program  yaitu JK, JKK, dan JHT
  • Upah maksimal Rp5 juta

Setelah mengetahui berbagai syaratnya, saatnya mengetahui bagaimana langkahnya. Simak ulasannya berikut ini.

  • Mengisi formulir yang memuat berbagai informasi sebagai berikut
  • Nama Perusahaan
  • Nama Pekerja atau Buruh
  • NIK
  • Tanggal Lahir
  • Tanggal mulai bekerja atau ketika perjanjian pertama kali ditanda tangani serta akhir kontrak
  • Bagi pekerja yang sudah mempunyai berbagai persyaratan di atas, langsung saja serahkan ke perusahaan. Kemudian, semua data tersebut akan diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat JKP BPJS Untuk Pekerjaan

Mengikuti program pemerintah ini tidak akan rugi sama sekali, dimana para pekerja akan mendapatkan,

  • Uang tunai, dimana perhitungannya selama 6 bulan, perinciannya adalah 3 bulan mendapatkan 45% kemudian, 3 bulan berikutnya 25%.
  • Layanan informasi bimbingan pekerjaan yang sedang banyak dibutuhkan dimana, bimbingan ini akan dilakukan langsung oleh petugas, berbasisi kompetensi dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta.

Perlu diketahui ketika, pekerja mendaftar program ini maka akan ada rekomposisi iuran di BPJS yaitu,

  • Pemerintah memberikan 0,22%
  • JKK 0,14%
  • JKM 0,10%

Hal ini membuat Anda jauh lebih ringan, dimana angka iuran yang dilakukan oleh perusahaan tidak akan naik. Bila Anda bisa segera mendaftar maka, tidak perlu lagi memikirkan bagaimana setelah PHK dilayangkan.

Karena, pemerintah sudah memberikan perlindungan nyata. Harus diakui, gaji yang diberikan memang sedikit, tidak ada setengahnya. Tetapi, angka itu sudah cukup untuk mengikuti berbagai macam kebutuhan.

Apalagi, waktu dari pemutusan hubungan kerja, dan mendapatkannya kembali paling lambat adalah 6 bulan. Hanya saja, dengan berkembangnya lapangan pekerjaan RI yang semakin luas, membuat waktu tersebut jauh lebih singkat.

Bagi yang belum, diharapkan segera mendaftar. Agar perlindungan tersebut bisa segera digunakan. Apalagi, badai covid masih belum berhenti. Sehingga, kemungkinan besar terjadinya pemutusan hubungan kemungkinan akan terjadi.

Lalu, bagaimana bila memang belum mempunyai semua program tersebut? Ada dapat mendaftarkannya terlebih dulu. Tenang, semua prosesnya mudah, cepat, dan hemat waktu. selamat mencoba JKP BPJS.