in

Cara Menambah Anggota Keluarga JKN-KIS

Bagikan Artikel Ini

Sebelumnya kita sudah pernah bahas Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat. Ternyata ada beberapa pertanyaan yang masuk bahwa ada anggota keluarganya yang belum terdaftar atau mendapat JKN-KIS, padahal anggota keluarga yang lain sudah. Terus bagaimana cara mengurusnya?

Kartu Indonesia Sehat sebenarnya merupakan kartu identitas peserta BPJS Kesehatan. Awalnya digunakan sebagai kartu identitas peserta BPJS PBI atau yang sebelumnya merupakan pemegang kartu Jamkesmas dan Jamkesda. Belakangan, KIS digunakan sebagai kartu peserta JKN. Jadi, peserta BPJS PBI maupun peserta BPJS PPU (Perusahaan), mulai menggunakan KIS sebagai kartu BPJS sebelumnya.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kepada peserta JKN-KIS pekerja penerima upah (PPU) beserta keluarganya. Anggota keluarga yang ditanggung adalah suami atau istri dan maksimal 3 orang anak. BPJS Kesehatan menetapkan kriteria anggota keluarga yang bisa ditanggung dalam program JKN-KIS. Asalkan anggota keluarga yang didaftarkan ada dalam Kartu Keluarga yang sama. Tiga orang anak yang belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dapat didaftarkan. Dengan catatan usia maksimal 21 tahun untuk yang sudah lulus pendidikan formal dan 25 tahun untuk yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Jika di antara atau tiga anak yang didaftarkan sudah tidak ditanggung, pertanggungan bisa diberikan ke anak berikutnya sesuai urutan kelahiran. Misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki 4 anak dan anak pertama sudah tidak ditanggung JKN-KIS. Maka, pertanggungan diberikan ke anak keempat.

Pendaftaran JKN tergantung juga dari kategori peserta. Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), pendataan dilakukan oleh lembaga seperti Biro Pusat Statistik dan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Selain pemerintah pusat, ada juga penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Sementara untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahan kerabat lainnya secara kolektif melalui perusahaan atau mendaftar sendiri secara perorangan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau secara online. Masing-masing anggota keluarga tambahan nantinya akan mendapat Virtual Account dengan iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Jika tinggal di daerah yang berbeda pun, peserta dan anggota keluarga juga bisa memilih fasilitas kesehatan tingkat I sesuai domisili masing-masing.